Tujuan, Fungsi dan Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa_ Desa Mulyo Rejo-Sungai Lilin

TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Tujuan Pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Mendudukkan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa..
Menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD):
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
Meningkatkan kualitas
Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan Prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Persyaratan Lembaga  Kemasyarakatan Desa :
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Kejar Paket B dan memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Sertifikat;
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
Penduduk Desa/Kelurahan dan bertempat tinggal (punya Rumah) di Desa tersebut dan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP);dan
Tidak dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

Pengurus Lembaga Kemasyarakat Desa diberhentikan :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Terhukum pidana
Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain.
Berakhir masa bhakti.
Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Munadip, S.Pd. (Kaur Perencanaan)
(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nommor 87 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakat Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Dusun 3 Mulyo Rejo Bangun Jembatan Alternatif dengan Batang Kelapa

Pj Bupati Muba Sematkan Lencana Penghargaan Kepada 13 Desa Mandiri

Hadiri Pengajian Rutin Muslimat Fatayat NU, Kepala Desa Mulyo Rejo Ajak Warga Tetap Jaga Ukhuwah Islamiyah