TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

SEKRETARIS DESA

1)     Tugas Sekretaris Desa

a.  membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

b.  berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2)     Fungsi Sekretaris Desa;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a.  Melaksanakan Urusan Ketatausahaan, meliputi :

1.  Melaksanakan urusan tata naskah;

2.  Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;

3.  Pengelolaan arsip desa; dan

4.  Penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

b.  Melaksanakan Urusan Umum, meliputi  :

1.  Pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

2.  Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;

3.  Penyediaan prasarana kantor desa;

4.  Pengelolaan perpustakaan desa;

5.  Penyiapan rapat-rapat;

6.  Pengelolaan aset desa;

7.  Penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan

8.  Pelayanan umum.

 

c.   Melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :

1.  Pengurusan administrasi keuangan;

2.  Pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;

3.  Verifikasi administrasi keuangan; dan

4.  Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

d.  Melaksanakan Urusan Perencanaan, meliputi :

1.  Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;

2.  Inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;

3.  Monitoring dan evaluasi program; dan

4.  Penyusunan laporan desa.


KEPALA  URUSAN (KAUR)


Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

(1)   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :

a.      Melaksanakan urusan tata naskah;

b.      Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;

c.      Pengelolaan arsip desa;

d.      Penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

e.      Pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;

f.       Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;

g.      Penyediaan prasarana kantor desa;

h.      Pengelolaan perpustakaan desa;

i.       Penyiapan rapat-rapat;

j.       Pengelolaan aset desa;

k.      Penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan

l.       Pelayanan umum.


Kepala Urusan Keuangan

 

(1)   Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :

a.  Pengurusan administrasi keuangan;

b.  Pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;

c.   Verifikasi administrasi keuangan; dan

d.  Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Kepala Urusan Perencanaan

 

(1)   Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

(2)   Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi  :

a.  Membantu inventarisasi data dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);

b.  Membantu penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa);

c.   Membantu penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa);

d.  Monitoring dan evaluasi program; dan

e.  Membantu penyusunan laporan desa.


KEPALA SEKSI (KASI)


Kepala Seksi Pemerintahan 

(1)   Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.      Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

b.      Pembinaan masalah pertanahan;

c.      Pembinaan ketentraman dan ketertiban;

d.      Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

e.      Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;

f.       Pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;

g.      Penataan dan pengelolaan wilayah;

h.      Pendataan dan pengelolaan monografi desa; dan

i.       Pembinaan Rukun Tetangga (RT)  


Kepala Seksi Kesejahteraan

 

(1)   Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

a.  Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;

b.  Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;

c.   Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;

d.  Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi pembangunan;

e.  Pendataan dan pengelolaan profil desa; dan

f.    Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.


Kepala Seksi Pelayanan

(1)   Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

(2)   Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :

a.  Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

b.  Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;

c. Pembinaan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;

d.  Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan

e.  Pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.


Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) 

(1)   Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

(2)   Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayah.

(3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :

a.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;

b.  Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

c.   Pembinaan mobilitas kependudukan;

d.  Penataan dan pengelolaan wilayah Dusun

e.  Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;

f.    Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

g.  Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa,dan peraturan perundangan lainnya.


(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2017 tentang Susunan                     Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Dusun 3 Mulyo Rejo Bangun Jembatan Alternatif dengan Batang Kelapa

Pj Bupati Muba Sematkan Lencana Penghargaan Kepada 13 Desa Mandiri

Hadiri Pengajian Rutin Muslimat Fatayat NU, Kepala Desa Mulyo Rejo Ajak Warga Tetap Jaga Ukhuwah Islamiyah