TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
SEKRETARIS DESA
1)
Tugas Sekretaris
Desa
a. membantu Kepala Desa dalam
bidang administrasi pemerintahan
b. berkedudukan sebagai unsur
pimpinan Sekretariat Desa.
2)
Fungsi Sekretaris
Desa;
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan Urusan
Ketatausahaan, meliputi :
1. Melaksanakan urusan tata naskah;
2. Pengelolaan administrasi surat menyurat
dan ekspedisi;
3. Pengelolaan arsip desa; dan
4. Penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
b. Melaksanakan Urusan Umum,
meliputi :
1. Pengelolaan administrasi Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
2. Penyediaan prasarana Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
3. Penyediaan prasarana kantor desa;
4. Pengelolaan perpustakaan desa;
5. Penyiapan rapat-rapat;
6. Pengelolaan aset desa;
7. Penyiapan kegiatan perjalanan dinas;
dan
8. Pelayanan umum.
c.
Melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :
1. Pengurusan administrasi keuangan;
2. Pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan
pengeluaran;
3. Verifikasi administrasi keuangan; dan
4. Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
d. Melaksanakan Urusan Perencanaan,
meliputi :
1. Penyusunan rencana anggaran pendapatan
dan belanja desa;
2. Inventarisasi data dan penyusunan
perencanaan
pembangunan
desa;
3. Monitoring dan evaluasi program; dan
4. Penyusunan laporan desa.
KEPALA URUSAN (KAUR)
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
(1)
Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)
Kepala
Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha
dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :
a.
Melaksanakan urusan tata naskah;
b.
Pengelolaan administrasi surat menyurat
dan ekspedisi;
c.
Pengelolaan arsip desa;
d.
Penyusunan rancangan regulasi Desa
meliputi Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
e.
Pengelolaan administrasi Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
f.
Penyediaan prasarana Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
g.
Penyediaan prasarana kantor desa;
h.
Pengelolaan perpustakaan desa;
i.
Penyiapan rapat-rapat;
j.
Pengelolaan aset desa;
k.
Penyiapan kegiatan perjalanan dinas;
dan
l. Pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
(1)
Kepala
Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)
Kepala
Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan
memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
a. Pengurusan administrasi keuangan;
b. Pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan
pengeluaran;
c.
Verifikasi administrasi keuangan; dan
d. Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Urusan Perencanaan
(1)
Kepala
Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)
Kepala
Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan
memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi :
a. Membantu inventarisasi data dan
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
b. Membantu penyusunan Rencana Kegiatan
Pembangunan Desa (RKPDesa);
c.
Membantu penyusunan
rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa);
d. Monitoring dan evaluasi program; dan
e. Membantu penyusunan laporan desa.
KEPALA SEKSI (KASI)
Kepala Seksi Pemerintahan
(1)
Kepala
Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2)
Kepala
Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan
mempunyai fungsi :
a.
Melaksanakan manajemen tata praja
Pemerintahan;
b.
Pembinaan masalah pertanahan;
c.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
d.
Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
e.
Tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang politik;
f.
Pembinaan dan pengelolaan administrasi
kependudukan;
g.
Penataan dan pengelolaan wilayah;
h.
Pendataan dan pengelolaan monografi
desa; dan
i. Pembinaan Rukun Tetangga (RT)
Kepala Seksi Kesejahteraan
(1)
Kepala
Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis.
(2)
Kepala
Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
b. Tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
c.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan,
perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan
energi, serta pariwisata;
d. Pemberdayaan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan desa yang membidangi pembangunan;
e. Pendataan dan pengelolaan profil desa;
dan
f. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
Kepala Seksi Pelayanan
(1)
Kepala
Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis.
(2)
Kepala
Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
(3)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
a. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi
terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
b. Meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat;
c. Pembinaan dan pelestarian nilai sosial
budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna; dan
e. Pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
(1)
Pelaksana
kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai
unsur satuan tugas kewilayahan.
(2)
Kepala Dusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayah.
(3)
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala
Dusun memiliki fungsi :
a.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban
di wilayah kerjanya;
b.
Pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat;
c.
Pembinaan mobilitas kependudukan;
d. Penataan dan pengelolaan wilayah Dusun
e.
Pemberdayaan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
f.
Pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
g.
Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa,dan peraturan perundangan lainnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap.. Lanjutkan pak Kades
BalasHapus