KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI KEPALA DESA


S U H A R D I
KEPALA DESA MULYO REJO
Periode : 2020 - 2026


KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI KEPALA DESA

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berwenang :

       a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

       b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

       c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

       d. menetapkan Peraturan Desa;

e.  menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f.    membina kehidupan masyarakat Desa;

g.  membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.  membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i.    mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.    mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k.   mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.    memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n.  mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o.  melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

a.  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.

c. pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d.  pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Susunan 

                 Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa )

Komentar

  1. Mudah-mudahan menjadi Desa yang mandiri dan mampu bersaing untuk kesejahteraan masyarakat.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Dusun 3 Mulyo Rejo Bangun Jembatan Alternatif dengan Batang Kelapa

Pj Bupati Muba Sematkan Lencana Penghargaan Kepada 13 Desa Mandiri

Hadiri Pengajian Rutin Muslimat Fatayat NU, Kepala Desa Mulyo Rejo Ajak Warga Tetap Jaga Ukhuwah Islamiyah