KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berwenang :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
f.
membina
kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan
ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian
Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.
mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima
pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Desa;
k.
mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.
memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan
Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di
luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan,
meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang
pendidikan dan kesehatan.
c. pembinaan
kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa )
Mudah-mudahan menjadi Desa yang mandiri dan mampu bersaing untuk kesejahteraan masyarakat.
BalasHapusAmiin.
BalasHapusTerimakasih pak PD OKUT