Lembaga Kemasyarakatan Desa_Desa Mulyo Rejo Sungai Lilin

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD) 

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.  Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) terdiri atas :

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), terdiri dari:

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Pokja I

Pokja II

Pokja III

Pokja IV

Karang Taruna terdiri dari:

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi pendidikan dan pelatihan

Seksi usaha Bersama dan Kesejahteraan Sosia

Seksi olah raga, seni budaya dan lingkungan hidup

Seksi hubungan masyarakat dan kemitraan

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) terdiri dari:

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Pendaftaran

Seksi penimbangan

Seksi pencatatan

Seksi penyuluhan

Seksi Kesehatan

Pemberdayaan Masyarakat/LPM terdiri dari:

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi agama

Seksi pembangunan

Seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat

Seksi Pendidikan, penerangan dan koperasi

Seksi Kesehatan, kependudukan, KB dan lingkungan hidup

Seksi pemuda, olah raga, seni dan budaya.

Seksi kesejahteraan sosial

Seksi pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Marbot adalah orang yang bertugas mengurus keperluan langar/surau atau masjid terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ustad/ustadzah adalah orang yang mmempunyai kemampuan dan ahli di bidang ilmu agama dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Imam Masjid adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin sholat, berkhutbah, dan membina umat dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 


Penulis : Munadip, S.Pd. (Kaur Perencanaan)

(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nommor 87 Tahun 2018 Tentang Lemaga Kemasyarakat Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Dusun 3 Mulyo Rejo Bangun Jembatan Alternatif dengan Batang Kelapa

Pj Bupati Muba Sematkan Lencana Penghargaan Kepada 13 Desa Mandiri

Hadiri Pengajian Rutin Muslimat Fatayat NU, Kepala Desa Mulyo Rejo Ajak Warga Tetap Jaga Ukhuwah Islamiyah