Lembaga Kemasyarakatan Desa_Desa Mulyo Rejo Sungai Lilin
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) terdiri atas :
Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW)
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Pokja I
Pokja II
Pokja III
Pokja IV
Karang Taruna terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi pendidikan dan pelatihan
Seksi usaha Bersama dan Kesejahteraan Sosia
Seksi olah raga, seni budaya dan lingkungan hidup
Seksi hubungan masyarakat dan kemitraan
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Pendaftaran
Seksi penimbangan
Seksi pencatatan
Seksi penyuluhan
Seksi Kesehatan
Pemberdayaan Masyarakat/LPM terdiri dari:
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi agama
Seksi pembangunan
Seksi ketentraman dan ketertiban masyarakat
Seksi Pendidikan, penerangan dan koperasi
Seksi Kesehatan, kependudukan, KB dan lingkungan hidup
Seksi pemuda, olah raga, seni dan budaya.
Seksi kesejahteraan sosial
Seksi pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Marbot adalah orang yang bertugas mengurus keperluan langar/surau atau masjid terutama yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan tempat ibadah dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Ustad/ustadzah adalah orang yang mmempunyai kemampuan dan ahli di bidang ilmu agama dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Imam Masjid adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin sholat, berkhutbah, dan membina umat dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan dan insentifnya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penulis : Munadip, S.Pd. (Kaur Perencanaan)
(Sumber : Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nommor 87 Tahun 2018 Tentang Lemaga Kemasyarakat Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin.)
Komentar
Posting Komentar